JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa. Sebanyak empat orang pelaku dibekuk, dengan barbuk ganja seberat 304 kilogram.
Keempat pelaku HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29) sudah ditetapkan tersangka.