Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur, MA bakal Berhentikan Sementara Rudi Suparmono

Mu'arif Ramadhan
Raka Dwi Novianto
Mahkamah Agung memberhentikan sementara mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmon.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung memberhentikan sementara mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Hal tersebut disampaikan  Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).

Produser : Febry Rachadi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Hakim Heru Hanindyo yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka TPPU

Video
7 bulan lalu

HEADLINE iNews: Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan hingga Serunya Safari Gurun di Dubai

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 hingga Patwal Pepet Pemotor di Puncak Dicopot

Video
10 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63.000 di Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal