Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Kejaksaan Agung menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Heru diketahui merupakan hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Heru sudah sejak 10 April lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Dalam kasus ini, Heru Hanindyo dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Heru Hanindyo sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum sudah menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dakam sudang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada 22 April 2024.

Selain itu, Heru juga dituntut hukuman membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Sementara dua hakim lainnya pemberi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini, masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul, dihukum 9 tahun penjara. JPU meyakini ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut