Ditetapkan Tersangka KPK, Rafael Alun Dijebloskan ke Penjara Susul Mario Dandy

Arie Dwi Satrio
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ke penjara.

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ke penjara. Rafael Alun ditahan di Rumah Tahanan Rutan KPK, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan, Senin (3/4/2023).

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
29 hari lalu

Mendagri Heran Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Padahal Sudah Ikut Retret

2 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

2 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

4 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

5 bulan lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal