Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Tanggapan Bupati Subang

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan setelah melakukan gelar perkara.

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Imas terkait perizinan di Pemkab Subang. Suap diduga diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp1,4 miliar.

Terkait hal tersebut, Bupati Subang Imas menyatakan tidak menerima uang apapun. Menurutnya, pihaknya mempersilakan seluruh investor yang ingin masuk ke Subang. Namun terkait perizinan, dia tidak mengurusnya dan ada lembaga lain yang mengurus hal tersebut.

Selain Imas, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyita uang sebesar Rp337 juta lebih.


Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi!

57 tahun lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal