Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Ginting Takbir di Persidangan

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memvonis Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dengan hukuman 1, 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebooknya.

Jonru terbukti melakukan pidana dalam pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Setelah keputusan dibacakan, Jonru meneriakkan takbir di dalam ruang persidangan.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Video
2 tahun lalu

Senator Bali Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Diduga Rendahkan Jilbab

Video
2 tahun lalu

Panglima Jilah Datangi Bareskrim terkait Kasus Rocky Gerung, Ada Apa?

Video
3 tahun lalu

Ini Alasan Muhammadiyah Jombang Laporkan AP Hasanuddin ke Polisi

Video
3 tahun lalu

Pemuda Muhammadiyah Laporkan ASN BRIN akibat Komentar yang Mengancam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal