JAKARTA, iNews.id - Rapat komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pansus hak angket KPK, Senin (12/2/2018). Dalam rapat tersebut, DPR berencana tidak akan melanjutkan pansus angket KPK, namun memintanya bekerja lebih baik lagi.
Di sisi lain, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pihaknya akan datang bila dipanggil pansus angket. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan KPK dapat menjadi objek angket DPR.
Video Editor: Khoirul Anfal