Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
Advertisement . Scroll to see content

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:57:00 WIB
BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional
BNPB menegaskan status bencana nasional bukan syarat pemerintah pusat membantu korban. (Foto: Kemenko PMK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan masyarakat terdampak bencana tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Bantuan tetep akan disalurkan terlepas dari status bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah.

Penegasan tersebut disampaikan BNPB menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status dan tingkat bencana. Dalam putusannya, MK menyatakan status bencana nasional ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban menjadi indikator utama.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada data akurat serta kondisi nyata di lapangan.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Meski demikian, Berton menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah yang terdampak bencana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut