DPR Akhirnya Sahkan UU Terorisme, Ini Perubahannya

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Terorisme akhirnya disahkan DPR RI. Terdapat perubahan signifikan dalam Revisi UU (RUU) Antiterorisme yang disahkan DPR dan pemerintah Jumat (25/5/2018).

Perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tak hanya mengatur tentang pemberantasan teroris tetapi juga menyertakan aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan korban dan pengawasan.

RUU Antiterorisme sebelumnya diajukan pada 2016 oleh pemerintah kepada DPR. Namun, pengesahannya terkendala definisi terorisme.

Definisi yang disepakati terorisme diartikan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Terorisme juga menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Dasco: Kementerian BUMN Bisa Jadi Badan Penyelenggara, Revisi RUU BUMN Target Rampung Sebelum Reses

Video
11 bulan lalu

Prabowo Kaji Usul DPR Terkait Sertifikasi Pendakwah Usai Video Gus Miftah Hina Penjual Es Viral

Video
12 bulan lalu

DPR RI Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang 

Video
12 bulan lalu

DPR RI Gelar Paripurna Pengesahan Naturalisasi Hari Ini, Dihadiri 292 Anggota DPR RI

Video
1 tahun lalu

Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan, DPR Langsung Bersurat ke Presiden Jokowi Soal Pelantikan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal