JAKARTA, iNews.id – DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025). KUHAP baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Meski telah disahkan, keputusan ini langsung memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai proses pengesahan dilakukan tanpa transparansi yang memadai, serta memuat sejumlah pasal yang dianggap mengancam hak warga.
Proses Pembahasan Dinilai Tertutup
DPR dan pemerintah disebut hanya membutuhkan waktu dua hari untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi 1.676 poin usulan. Kecepatan proses tersebut dipertanyakan banyak kalangan, karena dinilai tak membuka ruang dialog yang cukup luas.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pembahasan super cepat itu tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan. Mereka mendesak agar DPR menjelaskan secara rinci bagaimana proses debat internal dilakukan.
Habiburokhman Sebut Roy Suryo CS Bakal Sulit Ditahan Jika RUU KUHAP Baru Disahkan
Pasal-Pasal Kontroversial yang Menuai Kritik
Koalisi masyarakat sipil mengungkap sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan publik, antara lain: