Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dasco: Kementerian BUMN Bisa Jadi Badan Penyelenggara, Revisi RUU BUMN Target Rampung Sebelum Reses
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  – DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025). KUHAP baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Meski telah disahkan, keputusan ini langsung memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai proses pengesahan dilakukan tanpa transparansi yang memadai, serta memuat sejumlah pasal yang dianggap mengancam hak warga.

Proses Pembahasan Dinilai Tertutup
DPR dan pemerintah disebut hanya membutuhkan waktu dua hari untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi 1.676 poin usulan. Kecepatan proses tersebut dipertanyakan banyak kalangan, karena dinilai tak membuka ruang dialog yang cukup luas.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pembahasan super cepat itu tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan. Mereka mendesak agar DPR menjelaskan secara rinci bagaimana proses debat internal dilakukan.

Pasal-Pasal Kontroversial yang Menuai Kritik
Koalisi masyarakat sipil mengungkap sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan publik, antara lain:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut