JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mengutuk keras tindakan Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Dia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku, termasuk hukuman kebiri.
Abdullah menilai perbuatan pelaku tidak bisa dipandang sebagai kasus penganiayaan biasa. Menurutnya, tindakan tersebut telah merampas kebebasan korban dan menghancurkan martabatnya dalam waktu panjang.
"Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Legislator PKB itu menilai hukuman kebiri sangat layak dipertimbangkan dalam kasus ini. Terlebih, dia menyebut rekam jejak pelaku menunjukkan adanya dugaan pola kekerasan berulang.
Sebelum ditangkap polisi atas sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, mantan istri pelaku juga disebut pernah mengaku menjadi korban kekerasan brutal.
Abdullah menilai fakta tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan pola kekerasan berulang menunjukkan pelaku berpotensi membahayakan perempuan lain.
Abdullah juga meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada kasus yang saat ini terungkap. Dia mendorong aparat mendalami kemungkinan adanya korban lain yang selama ini belum berani melapor.