DPR Mengesahkan RUU Pemekaran Papua

iNews
DPR RI mengesahkan rancangan undang undang pemekaran tiga provinsi di Papua.

JAKARTA, iNews.id - DPR RI mengesahkan rancangan undang undang pemekaran tiga provinsi di Papua. Ketiga provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Gaduh Data Desil, BPS Malah Minta Tambahan Anggaran Rp1,4 Triliun

1 bulan lalu

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Botok Pati Cs Masuk DPR, Ikut Hadir Rapat Paripurna 27 Agustus

3 bulan lalu

DPR Kawal Kasus Korupsi Batu Bara: Siapa Pun dan Apa Pun Jabatannya Bakal Ditindak

4 bulan lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Bisa Diperpanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal