DPR RI Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang 

Ifaldi Musyadat
Achmad Al Fiqri
DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. (Foto: INews.id)

JAKARTA, iNews.id - DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Kesepakatan diambil forum Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Lokasi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi UU?" tanya Adies yang langsung disambut seruan "setuju" dari para peserta rapat.

Sebelumnya, Pemerintah menyepakati usulan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulan oleh DPR RI. Sikap itu, diutarakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 hari lalu

Polemik RUU KUHAP Jadi UU, Ancam Hak Rakyat?

Video
1 bulan lalu

Mendagri Tito Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Daerah

Video
2 bulan lalu

Dasco: Kementerian BUMN Bisa Jadi Badan Penyelenggara, Revisi RUU BUMN Target Rampung Sebelum Reses

Video
12 bulan lalu

Prabowo Kaji Usul DPR Terkait Sertifikasi Pendakwah Usai Video Gus Miftah Hina Penjual Es Viral

Video
1 tahun lalu

DPR RI Gelar Paripurna Pengesahan Naturalisasi Hari Ini, Dihadiri 292 Anggota DPR RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal