Dugaan Korupsi Proyek Tol Layang MBZ, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Mochamad Nur
Bachtiar Rojab
Kejagung menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol MBZ), Rabu (13/9/2023).

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol MBZ), Rabu (13/9/2023). Kejagung juga langsung melakukan penahanan, dari 3 nama yang telah ditetapkan tersangka salah satunya Direktur Utama Jasa Marga periode 2016-2020.

Diketahui, Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
25 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
2 bulan lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Video
3 bulan lalu

Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam

Video
7 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Video
7 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal