Edward Hutahaean Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus BTS 4G

riana rizkia
Giffar Rivana
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Edward Hutahaean, yang diduga melawan hukum hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 Miliar. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
5 hari lalu

FBI Dilibatkan di Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

6 hari lalu

Kejagung Perintahkan Seluruh Kejati Setop Kumpulkan Data MBG, Ada Apa?

9 bulan lalu

Kalah Sidang Praperadilan, Nadiem: Saya Yakin Kebenarakan Akan Terungkap!

12 bulan lalu

Mantan Mendag Lain Terancam di Kasus Impor Gula, Ini Faktanya!

2 tahun lalu

Sidang Lanjutan Harvey Moeis, Lima Orang Saksi Dihadirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal