Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Mu'arif Ramadhan
Nur Khabibi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. 

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).  Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Reporter: Nur Khabibi
Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Video
5 bulan lalu

Headline iNews.id: Satgas Habema TNI Tembak Mati 18 OPM hingga TNI Buka Peluang Anak Korban Ledakan di Garut Jadi Prajurit

Video
1 tahun lalu

Kaesang Pangarep Datangi KPK, Klarifikasi soal Jet Pribadi? 

Video
1 tahun lalu

Persiapan Program Susu Gratis, Mentan Ajak Vietnam Investasi Peternakan Sapi Perah

Video
1 tahun lalu

Terobosan Pompanisasi Mentan Berhasil, Presiden Jokowi Minta Implementasi Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal