BANDUNG, iNews.id - Terpidana korupsi, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Kamis (08/09/2022) kemarin bebas murni setelah menjalani 10 tahun masa penahanan. Dada dinyatakan bebas murni setelah menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.