JAKARTA, iNews.id - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali dieksekusi mati. Kali ini buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tereksekusi mati. Migrant Care menyebut harus ada sikap tegas dari pemerintah Indonesia mengingat seringkali tidak ada pemberitahuan soal eksekusi mati bagi warga Indonesia.
Menurut Zaini Misrin, dia dipaksa untuk mengakui telah melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia. Saat persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.
Zaini juga mengaku pada Juli 2009, pihak KJRI Jeddah telah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Saudi Arabia untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati. Upaya banding dan mendorong investigasi ulang tidak membuahkan hasil.
Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, permohonan pengampunan dilakukan bulan September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada bulan Maret 2017.
Langkah akhir yang dilakukan adalah permohonan pemeriksaan bukti-bukti melalui surat yang disampaikan oleh Kemenlu RI ke Mahkamah Saudi Arabia untuk menguatkan bukti bahwa Zaini Misrin tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan namun permohonan ini diabaikan.
Video Editor: Teza Ramananda