Eksepsi Dikabulkan, dr Tifa Tetap Berjuang Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

iNews
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung riuh setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Atas dikabulkannya eksepsi tersebut, proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan mengembalikan berkas perkara kepada jaksa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tim advokat dr Tifa diterima. Majelis juga memutuskan surat dakwaan penuntut umum terhadap dr Tifa tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dikembalikan untuk diperbaiki.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b ayat (3) dan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Mengadili menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM/133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Baca Juga

Atas putusan tersebut, berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada negara sesuai amar putusan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari dakwaan terhadap dr Tifa atas dugaan melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.

Baca Juga

Meski dakwaan dinyatakan batal demi hukum, perkara belum sepenuhnya berakhir. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perlawanan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menyusun kembali surat dakwaan sebelum mengajukannya lagi ke pengadilan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 hari lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

29 hari lalu

Jokowi Mulai Safari Politik, Keliling Indonesia Dimulai dari Lampung

29 hari lalu

Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Suka Cari Ribut: Tidak Menguntungkan

31 hari lalu

Tak Jadi Ditahan Bersama Roy Suryo, dr Tifa Serukan Masyarakat Jangan Takut Suarakan Kebenaran

1 bulan lalu

Momen Roy Suryo Berapi-api Kepalkan Tangan di Mobil Tahanan, Teriak Merdeka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal