Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum Ahmad Khozinuddin: Jangan Lagi Atas Namakan Saya!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kompak meminta hakim menolak permohonan praperadilanRoy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai termohon, sedangkan Kejari Jaksel menjadi turut termohon.

Dalam persidangan, tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya lebih dahulu membacakan jawaban atas permohonan yang diajukan Roy Suryo. Polisi meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan pemohon.

Selain meminta permohonan ditolak, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo pada 7 November 2025 sah menurut hukum.

Kubu termohon juga meminta seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinyatakan sah. Tindakan tersebut didasarkan pada sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Juli 2025 hingga April 2026.

Sementara Kejari Jaksel menyampaikan sikap yang tidak jauh berbeda. Tim biro hukum kejaksaan meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi turut termohon.

Dalam pokok perkara, kejaksaan meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo gugur demi hukum. Permintaan itu didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang dicantumkan dalam jawaban turut termohon. Kejaksaan juga meminta surat penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut