Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Hakim, Pimpinan KPK: Bentuk Inkonsistensi

Riyan Rizki Roshali
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hakim menilai jaksa KPK tak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung 

Gazalba Saleh sendiri sebelumnya didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA sebesar Rp 62,8 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai hal itu bentuk inkonsisten. Pasalnya hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya juga mengadili perkara korupsi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui jaksa dari dua kasus tersebut juga berasal dari KPK. Ghufron mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Video
1 tahun lalu

Gaji Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen Mulai 1 Oktober karena Terbukti Langgar Etik

Video
1 tahun lalu

Puan Tegaskan Pergantian Tia Rahmania Bukan karena Kritik Nurul Ghufron

Video
1 tahun lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

Video
1 tahun lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Hadiri Sidang Putusan Kasus Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal