Fakta Terbaru Kasus Bripda Masias Aniaya Siswa MTS hingga Tewas

iNews
Bripda Masias tersangka kasus penganiayaan siswa MTS hingga tewas. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa madrasah hingga tewas di Kota Tual. Bripda Masias dijerat pasal pidana dan kode etik Polri. 

Penetapan tersangka penganiayaan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. Dia memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob ini berjalan terus. Kasus ini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. 

Anggota Brimob ini dikabarkan telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum dan etik. Pemeriksaan internal dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Polri menegaskan, perbuatan Bripda Masias tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota Polri. Tindakannya dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Shorts
2 bulan lalu

Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya Aniaya Siswa

Nasional
2 bulan lalu

Jenderal Brimob Minta Maaf Anggotanya Tewaskan Pelajar di Maluku: Sanksi Keras!

Maluku
2 bulan lalu

Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual, Dijerat Pidana dan Etik

Video
6 hari lalu

Miris! 2 Penganiaya Siswi SMP di Sulsel Bikin Konten Joget usai Ditangkap Polisi

Video
1 bulan lalu

Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Resmi Dipecat usai Aniaya Siswa di Tual hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal