JAKARTA, iNews.id - Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa madrasah hingga tewas di Kota Tual. Bripda Masias dijerat pasal pidana dan kode etik Polri.
Penetapan tersangka penganiayaan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. Dia memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob ini berjalan terus. Kasus ini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.
Anggota Brimob ini dikabarkan telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum dan etik. Pemeriksaan internal dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Polri menegaskan, perbuatan Bripda Masias tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota Polri. Tindakannya dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.