JAKARTA, iNews.id - Sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo digelar Senin, 19 September 2022. Putusan yang akan dihasilkan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lagi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang banding ini Ferdy Sambo atau pendampingnya tidak dihadirkan.