JAKARTA, iNews.id - Setelah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/4/2018), KPK kembali memeriksa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Usai diperiksa sekitar pukul 17.45 WIB, Gatot enggan berkomentar kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya.
KPK memeriksa Gatot sebagai saksi dalam perkara suap kepada anggota dan mantan anggota DPRD Sumut terkait sejumlah kebijakan dan laporan pertanggungjawaban. Sebagai mantan gubernur, KPK meminta penjelasan dan klarifikasi lantaran Gatot berperan sebagai pemberi suap.
KPK menduga masing-masing anggota terindikasi mendapatkan fee sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, kali ini KPK juga memanggil sejumlah mantan pimpinan, anggota, dan ketua fraksi DPRD Sumut untuk menjadi saksi bagi tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban. Mereka di antaranya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin harahap, Bustami, Guntur Manurung, Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Sigit Pramono Asri, dan Parluhutan Siregar.
Berdasarkan pendalaman KPK, suap dilakukan untuk memengaruhi persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk periode 2012 hingga 2014. Persetujuan perubahan APBD tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD tahun 2014 dan 2015, Penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD tahun 2015.
Video Editor: Teza Ramananda