JAKARTA, iNews.id - Penonaktifan 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menggegerkan Indonesia. Masyarakat yang menerima bantuan iuran tidak bisa berobat karena kepesertaan BPJS-nya tidak aktif.
Penonaktifan 11 juta peserta BPJS PBI JK merupakan bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Heboh penonaktifan peserta BPJS PBI setelah viral di media sosial pasien cuci darah curhat dipersulit saat menjalani pengobatan.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran Rp15 miliar untuk proses reaktivasi otomatis terhadap 11 juta peserta BPJS Kesehatan PBI yang sempat dinonaktifkan.
Anggaran ini dicairkan sesuai permintaan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mendukung masa transisi selama tiga bulan ke depan.
Terbaru, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf telah mengaktifkan 106.000 peserta BPJS Kesehatan PBI yang mengidap penyakit kronis pada, Selasa (10/2/2026). Hal ini dilakukan agar layanan pengobatan tidak terputus, terutama bagi penderita penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang.