JAKARTA, iNews.id - Penonaktifan 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menilai, kebijakan itu mengabaikan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
"Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi," tegas Mafirion, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan telah menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ungkapnya.
Mafirion menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan, termasuk tidak mencabut akses jaminan sosial secara sewenang-wenang serta menjamin keberlanjutan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat.