11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi DPR menilai penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS berpotensi langgar HAM. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Penonaktifan 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menilai, kebijakan itu mengabaikan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. 

"Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi," tegas Mafirion, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan telah menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ungkapnya.

Mafirion menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan, termasuk tidak mencabut akses jaminan sosial secara sewenang-wenang serta menjamin keberlanjutan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

15 jam lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

18 jam lalu

Puan Tugaskan Anggota DPR Dapil NTT Siaga Kawal Penanganan Pascagempa M7,7

18 jam lalu

Komisi XI DPR Uji Kelayakan Calon Gubernur BI Destry Damayanti Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal