JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya terus mengungkap kasus minuman keras (miras) oplosan yang sudah menimbulkan 33 korban jiwa dan 18 orang rawat jalan. Tersangka yang diamankan tercatat sebanyak sembilan orang dan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Operasi sudah dilakukan pada 147 lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebanyak 180 orang telah diamankan dengan rincian 15 orang ditahan dan 165 orang lainnya dibina.
Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan miras adalah bahan berbahaya seperti ethanol dengan kadar alkohol 90 persen. Kemudian dikemas kembali dengan dengan botol label dan segel seperti baru.
Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 5-20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 milar.
Video Editor: Alvian Surya