Gelar Operasi di 147 Lokasi, Polisi Amankan 180 Orang terkait Miras Oplosan

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya terus mengungkap kasus minuman keras (miras) oplosan yang sudah menimbulkan 33 korban jiwa dan 18 orang rawat jalan. Tersangka yang diamankan tercatat sebanyak sembilan orang dan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Operasi sudah dilakukan pada 147 lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebanyak 180 orang telah diamankan dengan rincian 15 orang ditahan dan 165 orang lainnya dibina.

Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan miras adalah bahan berbahaya seperti ethanol dengan kadar alkohol 90 persen. Kemudian dikemas kembali dengan dengan botol label dan segel seperti baru.

Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 5-20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 milar.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang

Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang

Video
10 bulan lalu

Polresta Malang Kota Sita 1.125 Miras Jelang Pergantian Tahun

Video
1 tahun lalu

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok hingga Ratusan Ribu Miras Senilai Rp165 Miliar

Video
1 tahun lalu

Emak-Emak Gelar Pesta Miras dan Berjoget di Jeneponto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal