SURABAYA, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya berhasil membongkar
prostitusi online sesama jenis. Dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur, polisi mendapati tiga pria tanpa busana tengah berbuat mesum.
Dalam penggerebekan tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berusia 27 tahun dan 24 tahun warga Sidoarjo.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan layanan pijat plus-plus melalui media sosial (medsos). Selain pijat tersangka juga memberikan layanan seks sesama jenis dengan tarif Rp1 juta sekali kencan.
Tersangka A mendapat bagian Rp800.000 dan tersangka W mendapat bagian Rp200.000. Tersangka mengaku sudah lebih dari 10 kali memberikan layanan sesama jenis selama dua bulan terakhir.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam, uang sebesar Rp200.000 dan bukti pembayaran hotel. Kedua tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman lebih dari tujuh tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya