Hakim Effendi Perintahkan KPK Selidiki Kasus Bank Century

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Upaya penetapan tersangka baru bagi nama-nama yang terlibat dalam kasus Bank Century kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses hukum bagi sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Bailout Bank Century kembali akan dibuka setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman bagi Budi Mulya dengan kurungan 15 tahun penjara.

Hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilannya, memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. Tidak hanya itu, Effendi bahkan memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru bagi mantan pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

Meski arahan tersebut ditujukan kepada KPK, namun hingga kini mereka tak kunjung melanjutkan proses hukuman bagi sejumlah nama yang terlibat dalam kasus Bank Century.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline iNews.id: Jabodetabek Dikepung Banjir hingga BI Siapkan Penukaran Uang Jelang Lebaran

Video
11 bulan lalu

Gubernur BI Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK Terkait Korupsi CSR

Video
11 bulan lalu

Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, 2 Ditetapkan Tersangka

Video
11 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia terkait Dugaan Korupsi Apa?

Video
2 tahun lalu

BI Riau Imbau Warga Daftar Online untuk Tukar Uang Jelang Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal