Hakim Kusno Putuskan Praperadilan Setya Novanto Gugur

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto (Setnov) dinyatakan gugur oleh Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017). Hal tersebut mengacu pada pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu tertulis jika sidang pokok perkara sudah dimulai, maka praperadilan yang diajukan tersangka dianggap gugur.

Terkait hal itu, maka sidang perkara tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektrik (e-KTP) akan terus berlanjut. Rencanannya sidang perkara tersebut akan digelar Rabu (20/12/2017) depan, dengan agenda eksepsi terdakwa. 

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
26 hari lalu

Panas! Kubu Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta di Kasus Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

2 tahun lalu

Pengacara Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka

2 tahun lalu

Tangani Kasus Pegi Setiawan, Orang Tua Hakim Eman Sulaeman Merasa Was-was

3 tahun lalu

Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim, Begini Respons Firli Bahuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal