Hari Ke-3, Polisi Denda Pelanggar di Kawasan Pancoran

iNews

JAKARTA, iNews.id - Memasuki hari ketiga penerapan sanksi tilang perluasan ganjil-genap, masih ada pengendara mobil yang melanggar. Rata-rata mereka tidak mengetahui di mana saja perluasan aturan tersebut.

Sebulan sosialisasi perluasan aturan ganjil-genap nampaknya masih kurang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar. Polisi menggelar razia di kawasan terdampak sistem ganjil-genap di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (3/6/2018).

Untuk memberikan efek jera, di hari ketiga ini pengendara yang melanggar didenda sebesar Rp500.000 atau dua bulan penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Antisipasi Macet Mudik 2024, Menko PMK:Ganjil Genap Tidak Efektif, Kita Siapkan One Way dan Contra Flow

57 tahun lalu

Wacana Gage Sepeda Motor dan Pajak Khusus Transportasi Online, Ini Kata Pj Gubernur DKI

57 tahun lalu

Pemudik Wajib Catat, Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Jalan Tol pada Mudik Lebaran 2023

57 tahun lalu

Terjaring Operasi Ganjil-Genap, Pengemudi Mobil Hampir Tabrak Polisi

57 tahun lalu

Nekat! Pengendara Terobos Razia Gage di Jalan S Parman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal