Hari Ke-3, Polisi Denda Pelanggar di Kawasan Pancoran

iNews

JAKARTA, iNews.id - Memasuki hari ketiga penerapan sanksi tilang perluasan ganjil-genap, masih ada pengendara mobil yang melanggar. Rata-rata mereka tidak mengetahui di mana saja perluasan aturan tersebut.

Sebulan sosialisasi perluasan aturan ganjil-genap nampaknya masih kurang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar. Polisi menggelar razia di kawasan terdampak sistem ganjil-genap di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (3/6/2018).

Untuk memberikan efek jera, di hari ketiga ini pengendara yang melanggar didenda sebesar Rp500.000 atau dua bulan penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Antisipasi Macet Mudik 2024, Menko PMK:Ganjil Genap Tidak Efektif, Kita Siapkan One Way dan Contra Flow

Video
2 tahun lalu

Wacana Gage Sepeda Motor dan Pajak Khusus Transportasi Online, Ini Kata Pj Gubernur DKI

Video
3 tahun lalu

Pemudik Wajib Catat, Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Jalan Tol pada Mudik Lebaran 2023

Video
3 tahun lalu

Terjaring Operasi Ganjil-Genap, Pengemudi Mobil Hampir Tabrak Polisi

Video
3 tahun lalu

Nekat! Pengendara Terobos Razia Gage di Jalan S Parman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal