Hari Pertama Ganjil Genap di Salemba, Pengemudi Truk Kebingungan 

Ifaldi Musyadat
Bachtiar Rojab
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan. Salah satunya di kawasan Salemba Raya menuju Jalan Kramat Raya.

Pantauan di lokasi, Senin (6/6/2022) kawasan itu ramai lancar. Namun aturan ganjir genap itu membingungkan pengemudi. Pengemudi belum mengetahui aturan ganjil genap dan bingung saat ditilang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM Hingga 80 Persen, Berlaku Sejak 22 Juli 2025

Video
12 bulan lalu

Pramono Anung Bentuk Tim Transisi Jelang Pelantikan, Ini Anggotanya

Video
2 tahun lalu

Tingkatkan Cakupan Transjakarta, Pemprov DKI Targetkan Pembelian 250 Bus Listrik hingga Akhir Tahun

Video
2 tahun lalu

Usai Libur Lebaran 2024, Pj Gubernur DKI Gelar Halalbihalal Bareng ASN di Balai Kota 

Video
2 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta: Kasus DBD Meningkat, Terbanyak di Jakarta Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal