Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas! Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut

Irfan Ma'ruf
Ifaldi Musyadat
Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). 

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama. 

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Viral Panitera PN Depok Berlaga bak Koboi, Todongkan Senpi ke Warga Sipil

Video
1 tahun lalu

Viral Tahanan Kabur Usai Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun Jambi

Video
1 tahun lalu

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung Sidang Teriak Allahu Akbar 

Video
1 tahun lalu

Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum

Video
1 tahun lalu

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Status Tersangka Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal