Harta Helena Lim Tak Dirampas meski Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Penjelasan MA

Mu'arif Ramadhan
Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Agung buka suara terkait polemik sejumlah harta milik terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim yang tak jadi dirampas negara.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung buka suara terkait polemik sejumlah harta milik terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim yang tak jadi dirampas negara. MA menyebut bahwa harta yang dikembalikan biasanya tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Helena Lim divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar sejumlah aset yang disita untuk dikembalikan ke Helena.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 hingga Patwal Pepet Pemotor di Puncak Dicopot

Video
8 bulan lalu

Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Video
9 bulan lalu

Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur, MA bakal Berhentikan Sementara Rudi Suparmono

Video
10 bulan lalu

Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis, Ini Respons Kejagung

Video
10 bulan lalu

Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal