Hati-hati! Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Dipenjara

Akira Aulia W
Ternyata masih banyak perlintasan kereta api yang tergolong sangat berbahaya.

JAKARTA, iNews.id - Ternyata masih banyak perlintasan kereta api yang tergolong sangat berbahaya. Di samping itu, perilaku masyarakat yang belum sadar akan bahaya jalur KA juga menjadi sorotan karena mereka malah bermain di sana.

Belakangan ini banyak warga tertabrak KA dan menimbulkan korban jiwa. Seperti insiden yang baru terjadi di perlintasan KM 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Karawang. Atas insiden itu, 4 orang tewas tertemper kereta api saat sedang bermain. Meski demikian, KAI terus melakukan pemahaman kepada masyarakat. Karena apa yang mereka lakukan adalah tindakan melanggar undang-undang.

Berikut undang-undang yang mengatur kegiatan di sekitar perlintasan kereta api.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian) menjelaskan bahwa bahwa bermain di sekitar kawasan rel kereta api adalah tindakan yang melanggar hukum. 

Dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, dijabarkan bahwa: 
“Setiap orang yang berada di kawasan rel kereta api dengan melakukan tindakan melewati dan atau menyeret barang melalui rel perlintasan kereta tanpa adanya hak dan penggunaan jalur untuk kegiatan lain seperti yang tercantum dalam Pasal 181 akan mendapatkan pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau mendapatkan denda sebanyak Rp 15 juta”. 

Lalu bagaimana jika terjadi kecelakaan tertabrak kereta api yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia? 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Viral Lokasi Prostitusi Ditemukan di Pinggir Rel Kereta Stasiun Jatinegara

Video
2 tahun lalu

Detik-Detik Mobil Tertabrak KA Argo Wilis di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Klaten

Video
2 tahun lalu

Detik-Detik Minibus yang Ditumpangi Satu Keluarga Tertabrak Kereta Api di Sidoarjo

Video
2 tahun lalu

Truk Muatan Air Mineral Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Asahan

Video
2 tahun lalu

Rel Terendam Air, Kereta Commuter Line Tanjung Priok-Jakarta Kota Tidak Dapat Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal