JAKARTA, iNEWS.ID - Diskon tarif listrik 50 persen yang dijanjikan pemerintah untuk Juni dan Juli 2025 dibatalkan dan digantikan dengan bantuan subsidi upah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada Senin kemarin, pembatalan diskon listrik disebabkan oleh proses penganggaran yang dinilai lebih lambat dibandingkan skema insentif lainnya. Setelah rapat koordinasi antarkementerian, diputuskan bantuan tersebut akan dialihkan ke bentuk yang lebih cepat direalisasikan, yaitu bantuan subsidi upah atau BSU.
BSU dianggap sebagai solusi yang lebih tepat karena telah terbukti efektif saat diterapkan pada masa pandemi Covid-19. Penyalurannya pun lebih cepat karena menggunakan basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai akurat dan mudah diverifikasi.
Sasaran BSU adalah pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah berharap bantuan ini mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Dengan pengalihan skema insentif ini, Sri Mulyani menegaskan, anggaran tetap digunakan untuk memberikan dukungan langsung kepada masyarakat. Hanya saja, bentuknya lebih operasional dan dapat dijalankan lebih cepat.