JAKARTA, iNEWS.ID - Kejaksaan Agung mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan perintangan, eks Direktur Jak TV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota, sejak 24 April 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, permohonan pengalihan penahanan Tian diajukan kuasa hukum dengan alasan medis. Kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat penyakit jantung, tidak memungkinkan dirinya tetap berada di dalam rutan. Tian juga disebut menderita gangguan pernapasan dan masalah kolesterol.
Tian dikenakan wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu. Tian juga dipasangi alat pemantau elektronik untuk pengawasan pergerakannya selama menjadi tahanan kota.
Meski Tian menjadi tahanan kota, penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara yang menjerat Tian tersebut. Bahkan, Kejagung selalu memperbarui perkembangan penyidikannya hingga saat ini.
Soal kemungkinan ada tersangka baru, Harli mengatakan, penyidik tentu bakal melihat fakta-fakta hukum baru dahulu yang ditemukannya. Sejauh ini, berkaitan kasus dugaan perintangan penyidikan, baru tiga orang tersangka yang ditetapkan, salah satunya Tian Bahtiar.