JAKARTA, iNEWS.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pada Rabu malam mengungkapkan bahwa Adhiya diduga membangun dan menyebar narasi negatif terkait Kejaksaan Agung. Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya sebagai tersangka.
Perintangan hukum ini dilakukan bersama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar, advokat Marcella Santoso, dan Junaidi Saibih. Adhiya Muzakki, atas permintaan Marcella Santoso, menyepakati untuk membentuk tim Cyber Army yang terdiri dari 150 orang anggota yang terbagi dalam lima tim buzzer untuk menyebar narasi negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
Adhiya Muzakki menerima hampir Rp 1 miliar dari Marcella Santoso, dengan jumlah yang telah diterima sebesar Rp 864.500.000. Tersangka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Mu'arif Ramadhan