Headline iNEWS.ID: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjutkan

Maria Christina Malau
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota keberatan, atau eksepsi Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong. 

JAKARTA, iNEWS.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota keberatan, atau eksepsi Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong

Dengan demikian, sidang kasus korupsi impor gula, yang menyeret terdakwa Tom Lembong tetap dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika mengatakan, keberatan dari kubu Tom Lembong tidak dapat diterima karena sudah memasuki materi pokok perkara. Selain itu, surat dakwaan juga dinyatakan lengkap, cermat dan jelas, hingga memenuhi syarat formil dan materiel. 

Karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut. Tom Lembong sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Menanggapi eksepsinya yang ditolak majelis hakim, Tom Lembong mengatakan menghormatinya. Mantan Menteri Perdagangan ini juga memuji kecepatan majelis hakim dalam menyampaikan putusan sela.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Jokowi Tanggapi Kasus Tom Lembong: Kebijakan Negara dari Presiden, Teknis di Kementerian

Video
3 bulan lalu

Bebas Setelah 9 Bulan Ditahan, Tom Lembong Pulang ke Rumah Usai Terima Abolisi Presiden

Video
3 bulan lalu

Komentar Jokowi soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo

Video
3 bulan lalu

Sahabat Akrab, Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Jelang Pembebasan

Video
3 bulan lalu

Tom Lembong Ajukan Banding, Pengacara Nilai Putusan Hakim Tak Berdasar Fakta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal