Reaksi Tom Lembong usai Eksepsi Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Nur Khabibi
Mantan Mendag Tom Lembong (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi dari Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong menghormati putusan sela majelis hakim. 

"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Mantan Menteri Perdagangan ini juga memuji kecepatan majelis hakim dalam menyampaikan putusan sela.

"Jadi putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan daripada JPU. Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis hakim menilai, keberatan dari kubu Tom Lembong sudah memasuki materi pokok perkara. 

Selain itu, surat dakwaan juga dinyatakan lengkap, cermat dan jelas hingga memenuhi syarat formil dan materiel.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Said Didu: Gaya Koboi Purbaya Perintah Presiden Prabowo

Nasional
7 jam lalu

Mensos: Nama Pahlawan Nasional Baru Diumumkan sebelum 10 November 2025

Nasional
8 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo: iNews Media Group Campus Connect akan Hadir di Berbagai Kampus

Nasional
9 jam lalu

iNews Media Group Campus Connect di Unpad Dibuka, Angela Tanoesoedibjo: Stay Kritis dan Aware!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal