JAKARTA, iNEWS.ID - Pemerintah menetapkan standar biaya makan pejabat sebesar Rp118.000 dan snack Rp53.000 untuk kegiatan rapat mulai anggaran tahun 2026.
Angka ini tertuang dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Mei 2025 dan diumumkan ke publik pada Selasa, 3 Juni 2025. Aturan ini mengatur standar biaya masukan (SBM) dan berlaku untuk rapat luring yang berlangsung minimal dua jam bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.
Menurut Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, nilai tersebut sudah termasuk pajak dan merupakan batas tertinggi. Artinya, realisasi di lapangan bisa lebih rendah sesuai kondisi anggaran dan kebutuhan.
Meski mendapat alokasi, bukan berarti setiap rapat otomatis disertai konsumsi. Banyak kementerian dan lembaga bahkan sudah mulai mengurangi konsumsi dalam rapat, terutama bila dilakukan sebelum jam makan siang atau dalam waktu singkat.
Langkah ini diambil untuk menjaga efisiensi belanja negara dan menghindari pemborosan anggaran rutin. Pemerintah juga sedang mengevaluasi berbagai pengeluaran nonprioritas yang tidak langsung mendukung kinerja pelayanan publik.