Headline iNEWS.ID: Para Tersangka Korupsi Pertamina Bisa Dijerat Hukuman Mati

Maria Christina Malau
Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, dengan hukuman mati.

JAKARTA, iNEWS.ID - Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, dengan hukuman mati

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, peluang hukuman mati itu terbuka, karena para tersangka diduga melakukan korupsi, saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. 

Adapun aturan yang memungkinkan hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Keadaan tertentu yang dimaksud sebagai pemberatan bagi koruptor yakni, apabila tindak pidana dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana alam nasional, residivis, atau saat negara sedang dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sementara itu, waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti kasus korupsi minyak Pertamina yang disidik Kejagung, pada periode 2018-2023. Dengan begitu, para tersangka diduga melakukan perbuatannya pada 2020, ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Warga Brebes Bersepeda 2 Hari ke Jakarta, Datang ke Rakyat Bersuara dan Minta Prabowo Hukum Mati Koruptor

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti dalam Waktu Dekat

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Usai Diperiksa, Ahok Kaget Kejagung Punya Data Lebih Banyak soal Korupsi Pertamina

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS:Tersangka Korupsi Pertamina Diduga Punya Grup WA Orang-orang Senang 

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Pemotor Jebol Separator Busway hingga Perkembangan Kecerdasan Teknologi AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal