JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar kasus prostitusi anak, yang dilakukan dua sindikat berbeda, di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Selasa kemarin mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu lalu. Adapun korban berjumlah empat orang, masing-masing berinisial AS, 16 tahun, F 16 tahun, NA 17 tahun, dan SA 18 tahun.
Sindikat tersebut beroperasi di apartemen yang sama, hanya berbeda unit dan lantai. Sindikat pertama beroperasi di lantai 18, sedangkan sindikat kedua di lantai 11 apartemen tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan, dari sindikat pertama, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni HB 21 tahun, AA 19 tahun dan MAS, 16 tahun. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari muncikari hingga bendahara.
Sementara untuk sindikat kedua, empat orang ditetapkan tersangka. Keempatnya, yakni pria FA 17 tahun, AP 20 tahun, EF 15 tahun, dan LA 15 tahun. Mereka berperan menawarkan korban kepada pria hidung belang hingga bendahara.