JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menaikkan kasus pagar laut Tangerang, ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa kemarin menjelaskan, status penanganan perkara dinaikkan ke penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, Bareskrim menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Milik, di area pagar laut tersebut.
Sebelum gelar perkara, Bareskrim telah memeriksa lima saksi. Kelimanya, yakni Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Raden Lukman dan dua saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kemudian, saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, penyidik telah mengirimkan undangan permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Namun, Arsin tidak hadir.
Dia menegaskan, Bareskrim bakal melaksanakan penyidikan secara profesional. Polisi akan melengkapi alat bukti sebelum menentukan tersangka dalam kasus itu.
https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-polri-naikkan-kasus-pagar-laut-tangerang-ke-penyidikan