Imigrasi Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Orang ke Australia

Tim Liputan Inews
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI). Terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) ke Australia
 
Keduanya berinisial DH dan MA. Mereka disangkakan melanggar Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Selebgram Indonesia Berinisial AP Ditahan di Myanmar, Benarkah Arnold Putra?

Video
11 bulan lalu

Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals terkait Kasus Pornografi Anak

Video
1 tahun lalu

Hadapi Australia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026, Masyarakat Angkat Suara

Video
1 tahun lalu

Suporter Antusias Datangi Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia

Video
1 tahun lalu

Launching Desain Paspor Baru Bersampul Merah, Kemenkumham: Identitas Kita di Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal