JAKARTA, iNews.id - Selebgram asal Indonesia berinisial AP ditahan di Myanmar sejak 20 Desember 2024.
Menurut Kementerian Luar Negeri, selebgram AP ditangkap atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan menemui kelompok bersenjata.
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja saat rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri pada Senin, 30 Juni 2025. Abraham menyebut, selebgram itu dituduh terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak Myanmar.
"Ada satu WNI di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar. Kemarin kami sudah berkomunikasi dengan pak Judha Nugraha (Dirjen Perlindungan WNI Kemenlu. Dia ditahan karena terkait dengan imigrasi. Alangkah baiknya untuk diberikan amnesti atau dideportasi, karena dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar," kata Abraham.
Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar. Dia divonis 7 tahun penjara.
Terkait siapa sebenarnya selebgram berinisial AP, informasi ini masih belum disampaikan secara resmi oleh pemerintah. Namun, banyak netizen menduga AP adalah Arnold Putra.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Myanmar akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
Editor: Muhammad Sukardi