JAKARTA, iNews.id - Angka kasus pernikahan anak masih tinggi memasuki 3 tahun pandemi COVID-19. Data dispensasi pernikahan anak di Indonesia sangat memprihatinkan. Menurut data Badan Peradilan Agama mencatat sepanjang 2022 sebanyak 50.673 kasus telah mengajukan dispensasi pernikahan. Pengajuan ini kebanyakan karena hamil di luar nikah.