JAKARTA, iNews.id - Timsus telah menetapkan para tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Empat tersangka masing-masing Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol FS.
Masing masing para tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. Sementara Irjen Pol FS atau Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.