Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api pada Masa Libur Akhir Tahun

Mu'arif Ramadhan
indra purnomo
Aturan baru perjalanan kereta api telah diterbitkan Kemenhub.

JAKARTA, iNews.id - Aturan baru perjalanan kereta api telah diterbitkan Kemenhub. Ketentuan tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 berlaku hingga 2 Januari 2022.

PT KAI kemudian menerapkan aturan ketat terkait syarat perjalanan kereta. Syaratnya berkas lengkap termasuk surat vaksin, suhu normal dan sehat. Penumpang yang tidak memenuhi kriteria itu uang tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI akan mengganti biaya tiket jika perjalanan dibatalkan.

Penggantian biaya tiket untuk penumpang dengan vaksin tidak lengkap. Calon penumpang belum tes Covid-19 dan suhu tubuh di atas 37,3.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

426 Ribu Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2025 Ludes Terjual 

Video
9 bulan lalu

 Libur Panjang Januari 2025, PT KAI Siapkan 7 Kereta Api Tambahan 

Video
10 bulan lalu

Langkah PT KAI Hadapi Jalur Rawan Bencana Jelang Nataru

Video
10 bulan lalu

Khusus Malam Tahun Baru, KRL Jabodetabek Bakal Beroperasi 24 Jam

Video
10 bulan lalu

Sambut Nataru, KAI Luncurkan Direct Train Rute Jakarta-Semarang Tawang Tanpa Transit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal