JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua calon Wali Kota Malang serta lima anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Mereka menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait suap pembahasan APBD Perubahan 2015.
KPK memanggil Walikota Malang Moch Anton dan enam orang anggota DPRD Kota Malang terkait suap pembahasan APBD Perubahan 2015. Satu persatu sejak pukul 09.00 WIB anggota DPRD kota Malang memenuhi panggilan KPK.
Mereka yang diperiksa KPK adalah Heri Pudji Utami (PPP), Abdul Rahman (PKB), Hery Subianto (Demokrat), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD/Golkar), Sukarno (Golkar) serta Yaqud Ananda Gudban (Hanura). Yaqud merupakan calon Walikota Malang pesaing petahana Moch Anton dalam Pilkada 2018 ini.
Ketujuh tersangka ini diperiksa sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan perkara suap APBD Perubahan tahun anggaran 2015. KPK menduga pimpinan serta anggota DPRD ini menerima suap uang pokir atau pokok pikiran senilai Rp600 juta untuk memuluskan perubahan APBD 2015.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 19 orang anggota DPRD termasuk 2 calon wali kota Malang menjadi tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono serta Jarot Eduli Sulistyono, kepala dinas Pekerjaan Umum Perumahan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang sebagai tersangka. Sementara perkara keduanya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Video Editor: Widya Lisfianti